BeritaDaerah

Kendari Raih Predikat di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemkot Kendari Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan Predikat Informatif

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mencatatkan capaian penting di bidang tata kelola pemerintahan. Pemkot Kendari berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan predikat Informatif.

Capaian ini menjadi yang pertama bagi Kota Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman. Penghargaan tersebut menandai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Penghargaan Diterima Wakil Wali Kota Kendari

Penghargaan keterbukaan informasi publik diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Ia hadir mewakili Pemkot Kendari pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara berlangsung di Claro Hotel Kendari, Senin (15/12/2025).

Penyerahan anugerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio. Ia sekaligus membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Keterbukaan Informasi Merupakan Kewajiban Hukum

Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban hukum. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh badan publik tanpa terkecuali.

Ia menyebutkan, pada dasarnya semua informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka. Namun, terdapat informasi tertentu yang dibatasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam pemerintahan yang demokratis,” ujarnya.

Menurut Asrun Lio, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah. Terutama kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

Asrun Lio menjelaskan, keterbukaan informasi publik mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, keterbukaan juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Ia menilai keterbukaan informasi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik.

“Kami mendorong badan publik terus berinovasi, terutama melalui pemanfaatan media digital,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penyediaan sarana informasi di kantor-kantor pelayanan publik. Akses informasi yang jelas dinilai mampu mengurangi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hasil Monitoring Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan setiap tahun. Tujuannya untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ia menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada pada angka 65,40. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 77,19.

Meski menurun, IKIP Sultra masih berada dalam kategori sedang.

Libatkan 82 Badan Publik

Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi Sultra melibatkan 82 badan publik. Peserta terdiri dari badan publik tingkat provinsi, PPID utama kabupaten/kota, serta badan publik vertikal dan kementerian.

Penilaian dilakukan berdasarkan klasifikasi predikat. Mulai dari Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif.

Andi Ulil Amri juga mengungkapkan sejumlah kendala. Di antaranya belum meratanya komitmen di tingkat OPD, pergantian pengelola PPID, serta keterbatasan anggaran.

Meski begitu, pelaksanaan Monev tetap berjalan. Kegiatan ini didukung oleh anggaran yang melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button