Ribuan Massa PGRI Datangi PT Sultra, Minta Vonis Guru Mansur Dikaji Ulang

KENDARI – Ribuan massa gabungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara dan orang tua murid mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sultra), Rabu (17/12/2025). Mereka meminta majelis hakim tingkat banding mengkaji ulang putusan terhadap Mansur, seorang guru olahraga di SDN 2 Kendari.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Mansur, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap murid.
Solidaritas PGRI dan Orang Tua Murid
Pantauan Gomuna.id, massa aksi datang dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Mereka menyampaikan aspirasi secara terbuka dengan tuntutan agar proses hukum di tingkat banding dilakukan secara cermat dan berkeadilan.
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, menegaskan bahwa aksi tersebut digelar sebagai wujud solidaritas dan kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik.
“Kami datang untuk menyuarakan aspirasi dan meminta agar perkara ini ditelaah kembali secara menyeluruh di tingkat banding,” ujar Suriadi.
Putusan PN Kendari Jadi Sorotan
Diketahui, pada 1 Desember 2025, PN Kendari menjatuhkan vonis terhadap Mansur berupa hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk kerabat, orang tua murid, dan anggota PGRI, yang menilai masih terdapat hal-hal penting yang perlu dicermati ulang.
Suriadi menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut bermula dari tindakan pemeriksaan kondisi kesehatan siswa.
“Informasi awal yang kami peroleh, Pak Mansur hanya memeriksa dahi dan pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Setelah dicek, ternyata siswa tersebut memang sedang demam,” jelasnya.
PGRI Hormati Proses Hukum
Meski menggelar aksi, PGRI Sultra menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Sultra dapat menelaah perkara secara objektif dan menyeluruh.
Suriadi juga menyampaikan bahwa PGRI siap mengonsolidasikan massa lebih besar apabila aspirasi yang disampaikan tidak mendapat perhatian serius.
“Kami tetap percaya pada proses hukum. Namun, kami juga ingin memastikan rasa keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
PT Sultra Pastikan Perkara Ditangani Profesional
Menanggapi aksi tersebut, Hakim Tinggi I Ketut Suarta, selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT Sultra, menemui perwakilan massa.
Ia menyampaikan bahwa berkas banding perkara atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim telah ditetapkan.
“Perkara ini akan kami periksa dengan sungguh-sungguh dan secara profesional,” ujar I Ketut Suarta.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan substansi putusan karena terikat kode etik hakim.
“Terkait isi putusan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan ke PN Kendari,” jelasnya.
Aksi Berjalan Kondusif
Meski berlangsung cukup lama, aksi solidaritas tersebut berjalan aman dan kondusif. Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Sultra.
PGRI Sultra berharap proses banding dapat memberikan kejelasan hukum dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.



