Dituding Lecehkan Siswi, Kuasa Hukum Guru MIN 2 Muna Barat Laporkan Balik
Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali berhembus ke ruang publik, setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51) yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Muna, Kabupaten Muna Barat, dilaporkan ke Polres Muna. UU dilaporkan berdasarkan dua laporan polisi bernomor LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra, dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan perbuatan cabul terhadap dua siswi.
Baca Juga: Didukung Bupati, Kolaborasi IDI Muna dan Mubar Sukses Distribusikan Layanan Kesehatan Gratis
Klarifikasi Dugaan Pelecehan Oknum Guru MIN 2
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyentuh dua institusi pendidikan, yakni MIN 2 Muna dan MTs Swasta Kusambi yang berada di Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Muna Barat.
Namun, di tengah arus informasi yang berkembang, pihak terlapor menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Sehingga melalui kuasa hukumnya, UU membantah keras seluruh dalil yang dialamatkan kepadanya dan bahkan menempuh langkah hukum dengan melayangkan laporan balik.
Kuasa hukum UU, Advokat Ajimi SH dari Kantor Ajimi SH & Partners Law Firm, mengatakan, bahwa kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 26 pertanyaan yang seluruhnya dijawab secara kooperatif oleh kliennya.
“Klien kami hadir dan memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik. Seluruh tuduhan tersebut kami bantah karena tidak sesuai fakta,” ujar Ajimi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Bantahan dan Dugaan Rekayasa
Ia menyebut tudingan yang berkembang sarat rekayasa serta berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Mereka menilai informasi yang beredar di masyarakat tidak melalui proses verifikasi yang utuh.
Menurut Ajimi, sejumlah lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) tidak terdapat tindakan sebagaimana yang dituduhkan dan telah dibantah secara tegas oleh kliennya.
Lebih lanjut, Ajimi mempertanyakan rentang waktu pelaporan. Peristiwa yang disebut-sebut terjadi hingga akhir Desember 2025 baru dilaporkan pada 9 Februari 2026. Selain itu, pihak sekolah disebut tidak pernah menerima konfirmasi resmi dari orang tua siswa terkait dugaan kejadian tersebut sebelum laporan dibuat.
“Klien kami mengetahui laporan ini justru dari kabar masyarakat. Tidak pernah ada klarifikasi langsung kepada pihak sekolah sebelumnya,” katanya.
Laporan Balik dan Langkah Hukum
Sebagai respons atas tudingan tersebut,pihak kuasa hukum UU, melayangkan laporan balik terhadap dua pelapor berinisial HN dan H. Laporan itu diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna sekitar pukul 12.10 Wita pada hari yang sama. Ajimi menegaskan, bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjaga reputasi kliennya, keluarga, serta institusi pendidikan tempat kliennya mengabdi.
Baca Juga : Bupati Muna dan Wabup Berbagi Peran Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan
“Laporan balik itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.
Asas Hukum dan Prinsip Keadilan
Ajimi menekankan pentingnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengamanatkan bahwa setiap individu yang dilaporkan, disangka, atau dihadapkan ke proses peradilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia juga mengingatkan asas equality before the law, yakni kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
“Olehnya, kami berharap penyidik bertindak objektif, profesional, serta menjunjung prinsip materiale waarheid atau kebenaran materiil dalam mengungkap fakta,” pinta Ajimi.
Rekam Jejak Pengabdian
Dari sisi rekam jejak, UU disebut telah mengabdi di dunia pendidikan sejak 1998. Ia memperoleh Surat Keputusan sebagai tenaga honorer di MIN 2 Raha pada 2003 dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2007. Hingga kini, ia masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.
Menurut Ajimi, dedikasi panjang tersebut menunjukkan integritas kliennya sebagai pendidik. Bahkan, sejumlah alumninya kini telah menjadi tenaga pengajar di MTs Swasta Kusambi.
“Dengan rekam jejak pengabdian yang panjang, kami menilai tuduhan ini tidak memiliki dasar kuat,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Psikologis
Ia menambahkan, bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan psikologis. Isu yang telah beredar luas dapat merugikan nama baik pribadi kliennya, keluarga, serta institusi pendidikan. Karena informasi yang menurutnya diviralkan tanpa konfirmasi berimbang atau sepihak berpotensi membentuk opini publik yang prematur.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menyimpulkan sebelum kepolisian menyelesaikan penyelidikan secara komprehensif,” tandasnya.
Redaksi GoMuna
