Buntut Arogansi Oknum TNI: APDESI Muna Tuntut Sanksi Tegas hingga Pemecatan

Rentetan aksi premanisme yang menyasar kepala desa kembali mengusik ketenangan masyarakat di Bumi Sowite. Menjadi garda terdepan pelindung marwah aparatur desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Muna mengecam keras insiden arogansi oknum TNI tersebut. Tragedi yang melibatkan prajurit berpangkat Koptu berinisial LA ini mencuat, setelah ia nekat melancarkan teror pengancaman, penganiayaan, dan pngrusakan menggunakan senjata tajam (sajam) di kediaman Kepala Desa Lahorio, Yusran, Kecamatan Kontu Kowuna, pada Minggu, 12 April 2026 lalu.
Baca Juga : Sukses! Petani Jagung di Kabawo Raup Pendapatan Setengah Miliar
Mengawal Keadilan Hingga Tuntas
Sebagai bentuk manifestasi kepedulian dan solidaritas sesama pimpinan desa, para pengurus APDESI Muna langsung merapatkan barisan. Mereka menggelar pertemuan terbatas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Raha III, pada Rabu 15 April 2026. Pertemuan strategis ini digagas khusus untuk merumuskan langkah-langkah konkret atas tindakan brutal yang dinilai telah melecehkan institusi pemerintah desa secara terang-terangan tersebut.
Ketua APDESI Muna, Sunarti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat rekan sejawatnya menjadi korban kekerasan oknum TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakyat.
“Ya, kami berkomitmen penuh akan mengambil langkah tegas, termasuk menempuh jalur hukum hingga kasus ini bermuara pada kepastian hukum yang transparan dan putusan yang seadil-adilnya,” tegas Sunarti.
Respon APDESI Muna dari Rentetan Teror Oknum TNI

Menyikapi polemik yang mencederai marwa desa, Sunarti sedikit membeberkan kronologi kelam yang dialami koleganya itu. Menurutnya, pelaku yang tercatat berdinas di Kesatuan 751 Kodam Cendrawasih, Papua itu, berulang kali menebar ketakutan saat menjalani masa cuti di kampung halamannya. Alih-alih menjaga ketertiban, sang oknum justru melancarkan teror hingga tiga kali. Mirisnya, seluruh aksi brutalnya dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).
“Ini sudah kejadian yang ketiga kalinya. Dengan aksi ketiga rumah Pak Yusran dirusak menggunakan sajam. Saat peristiwa itu, Pak Kades kebetulan tidak berada di tempat, jadi hanya istri dan anaknya saja yang menyaksikan langsung tindakan anarkis oknum TNI ini,” terang Kepala Desa Napalakura tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ibu dua anak ini sangat menyayangkan lambannya penanganan hukum dari otoritas terkait atas insiden terdahulu. Sebelum aksi pengrusakan ini, pelaku diduga kuat telah menganiaya korban dan kasusnya sempat dilaporkan ke Subdenpom XIV/3-3 Raha. Sayangnya, proses hukum seakan berjalan di tempat tanpa transparansi yang jelas. Pelaku dibiarkan bebas berkeliaran hingga akhirnya mengulangi tindakan premanisme yang jauh lebih nekat.
“Sebelumnya, pelaku ini pernah memukul Pak Kades tanpa alasan yang jelas. Sudah dilaporkan, tapi belakangan diketahui pelaku dilepas begitu saja dan kini malah kembali merusak rumah pakai sajam,” ketusnya.
Tuntutan Sanksi Tegas hingga Pemecatan
Bagi APDESI Muna, tertangkapnya pelaku oleh jajaran Kodim 1416/Muna saat ini belumlah cukup untuk mengobati ketidakadilan yang dirasakan. Tindakan represif terhadap warga sipil dipandang sebagai pelanggaran berat yang bertentangan dengan muruah keprajuritan yang seharusnya berlandaskan pada kehormatan, disiplin tinggi, dan dedikasi untuk melindungi rakyat, serta menodai Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI.
Olehnya, APDESI Muna mendesak agar pelaku yang belakangan diketahui berstatus desersi tersebut, dijatuhi sanksi tegas. Mulai dari jeratan pidana militer, penegakan hukum disiplin, hingga sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga : Langkah Nyata Lestarikan Situs Peradaban Purba Gua Liangkabori
“Perbuatan pelaku ini mutlak mencederai wibawa institusi militer. Negara kita negara hukum, tidak ada yang kebal. Seharusnya pelaku mendapat sanksi sesuai perbuatannya, bukan sekadar dikembalikan ke satuannya. Tuntutan ini kami suarakan karena pelaku sah mencederai amanat UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer dan esensi UU Nomor 34 Tahun 2004,” pinta Sunarti.
Oknum TNI Berstatus Disersi Dipulangkan ke Satuan Asalnya
Sementara itu, merespons kegaduhan yang telah memantik keresehan masyarakat hingga viral di media sosial, Dandim 1416/Muna, Letkol Inf. Salman Habibu, langsung mengambil langkah taktis. Ia membenarkan insiden tersebut dan memastikan pihaknya telah menangkap pelaku di jalan poros Raha-Wakuru pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 07.45 Wita.
“Benar, pelaku pengrusakan rumah Kades Lahorio adalah seorang oknum TNI. Saat ini telah berhasil diamankan. Selanjutnya kami serahkan ke Subdenpom Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut, serta meminta agar pelaku yang menyandang status desersi sejak Februari 2026 ini segera dijemput oleh satuan asalnya,” ungkap Letkol Ifn. Salman melalui keterangan tertulisnya.
Redaksi GoMuna
