Daerah

Paradoks Korupsi Cirauci: Kajati Didesak Tersangkakan Bupati Bombana

Sidang putusan kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II, masih menyisahkan tanda tanya besar yang memantik intensitas protes di ranah publik, mencerminkan adanya anomali hukum yang mengusik keadilan masyarakat di Kabupaten Buton Utara (Butur).

BACA JUGA : Alunan Rambi Wuna Kembali Curi Perhatian di Harmoni Sultra Bawa Omzet UMKM Tembus Puluhan Juta

Bupati Bombana Tak Tersentuh Hukum Intensitas Demonstran Meningkat

Pembangunan infrastruktur strategis yang seharusnya menjadi urat nadi pergerakan ekonomi daerah justru mangkrak dan kini menjelma menjadi monumen kegagalan.

Buntut dari peristiwa tersebut, dalam kurun dua tahun terakhir tercatat intensitas demonstrasi terus meningkat hingga berjilid-jilid. Elemen masyarakat secara bergantian menggeruduk Kantor megah milik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Fokus utama dari pergerakan adalah mendesak institusi Adhyaksa tersebut segera mengambil langkah progresif dan transparan terkait dugaan keterlibatan aktif Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, yang kala itu menduduki kursi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga, Pemprov Sultra.

Eskalasi Perlawanan Sipil dalam Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

Paradoks Korupsi Cirauci Kajati Didesak Tersangkakan Bupati Bombana
Gelombang demonstran diwarnai aksi bakar ban di Kejati Sultra.

​Terbaru, gejolak ketidakpuasan ini juga datang dari elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Buton Utara Menggugat (KMBG) yang ikut menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sultra, pada Kamis, 7 Mei 2026. Mereka menilai ada ketimpangan yuridis yang dibiarkan sejak sidang putusan pada medio Juli 2024 lalu.

Demonstrasi yang diwarnai dengan aksi pembakaran ban itu menjadi simbol perlawanan eksesif masyarakat terhadap institusi Adhyaksa yang dinilai bertindak lamban.

Massa aksi menyatu dalam satu frekuensi tuntutan yang mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru agar segera tetapkan Bupati Bombana tersangka korupsi, serta mengevaluasi secara total para oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Lantaran, massa KMBG mencium aroma keberpihakan aparat penegak hukum yang sangat kental, mengingat hingga detik ini Bupati Bombana belum tersentuh status tersangka, sehingga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum di Bumi Anoa.

​Di tengah kepulan asap pekat yang membumbung tinggi di atas fasilitas negara tersebut. Asrul selaku penanggung jawab gerakan KMBG langsung mengambil langkah taktis, dengan memasukan laporan resmi terkait keterlibatan aktif orang nomor wahid di Bombana itu, melalui ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra.

Asrul turut menyerahkan setumpuk dokumen kursial. Mencakup berkas dakwaan yang dinilai memuat celah terang benderang mengenai eskalasi keterlibatan Bupati Bombana dalam pusaran penyelewengan dana proyek pembangunan jembatan Cirauci II.

Langkah intervensi intelektual ini ditujukan guna memastikan bahwa instrumen peradilan tetap berwibawa dalam menindak oknum-oknum yang merugikan uang negara.

Mengurai Konstruksi Yuridis dan Doktrin Penyertaan

Paradoks Korupsi Cirauci Kajati Didesak Tersangkakan Bupati Bombana
Salah satu korlap gerakan KMBG yang tengah berorasi tersangkakan Bupati Bombana.

​Menurut Asrul yang juga praktisi hukum ini, bahwa ​aksi bakar ban yang dilakukan para demonstran bukanlah sebuah anarki, melainkan manifestasi dari kebuntuan keadilan. Sebab, secara konstruksi yuridis peran Burhanuddin sudah sangat eksplisit di dalam dakwaan primer.

“Kami hanya menuntut supremasi hukum ditegakkan, jangan ada tebang pilih,” tegas Asrul.

Asrul menjelaskan, bahwa berpijak pada fakta persidangan tersebut, berkas dakwaan secara gamblang menyebutkan keterlibatan Burhanuddin cukup aktif secara berurutan, mulai dari tahapan inisiasi hingga akhir eksekusi proyek.

Dalam dakwaan primair, Burhanuddin disebut sebagai pihak yang “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat. Dari fakta tertulis ini mengindikasikan terbangunnya sebuah kolaborasi tindakan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Artinya secara nalar akademis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya berani menaikkan status hukum Bupati Bombana dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.

Lanjut Asrul, namun realitas di persidangan justru memperlihatkan lakon yang paradoksal, di mana hanya dua rekanan proyek yang akhirnya divonis bersalah dan tengah menjalani masa kurungan tiga tahun. Sementara, Burhanuddin, tak tersentuh hukum dan bebas menjalani tugas sebagai Bupati Bombana.

“Menurut perspektif kajian kami, secara konstruksi yuridis jaksa telah memetakan Burhanuddin sebagai instrumen dari rangkaian perbuatan pidana, atau yang dalam doktrin pidana populer disebut turut serta melakukan tindak kejahatan (medepleger),” ucapnya.

Jejak Administratif dan Implikasi Hukum Pidana Nasional

Paradoks Korupsi Cirauci Kajati Didesak Tersangkakan Bupati Bombana
Nampak pihak kepolisian mengamankan jalannya demonstrasi di Kejati Sultra.

Hal tersebut juga diperkuat dengan ​rekam jejak pelaksanaan di lapangan, membuktikan bahwa kapasitas Burhanuddin yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) melampaui urusan administratif birokrasi semata. Ia diketahui memproses serta menyetujui pencairan dana uang muka sebesar 30 persen dari total kontrak kerja.

Ironisnya, saat progres pengerjaan konstruksi menunjukkan keterlambatan yang kritis, langkah mitigasi yang diimplementasikan sama sekali tidak solutif dan tidak representatif. Kendati Burhanuddin sempat merilis surat teguran dan menggelar Show Cause Meeting (SCM), kebijakan untuk menyetujui perpanjangan masa waktu melalui adendum kontrak justru menjadi blunder hukum yang fatal.

Selain itu, keputusan strategis tersebut dinilai cacat logika mengingat kompetensi penyedia jasa sudah sangat diragukan sejak awal. Pada etape pamungkas, saat proyek terbukti mangkrak, Burhanuddin baru menerbitkan pemutusan kontrak dan mengajukan klaim jaminan pelaksanaan yang pada akhirnya gagal dicairkan secara efektif.

Rentetan keputusan ini merepresentasikan bahwa keterlibatan Burhanuddin bukan sebatas pengawas administratif pasif, melainkan tindakan aktif yang diyakini memiliki korelasi kausalitas secara langsung terhadap timbulnya penyimpangan yang menggerus kas negara.

BACA JUGA : Buntut Arogansi Oknum TNI: APDESI Muna Tuntut Sanksi Tegas hingga Pemecatan

​”Argumentasi hukum kami ini sangat sejalan dengan postulat doktrin Profesor Muljatno yang mendefinisikan bahwa medepleger terjadi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan perbuatan terlarang yang didasari oleh adanya kerja sama secara sadar,” tambah Asrul.

Memperkuat landasan teoretis dari laporannya, Asrul mengklaim bahwa argumentasi litigasi KMBG diperkokoh oleh regulasi saklek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Mengacu pada substansi Pasal 20 huruf (c), setiap individu diwajibkan dipidana sebagai pelaku jika turut serta melakukan tindak pidana dengan kesadaran penuh.

Apabila ditelaah melalui spektrum kewenangannya, unsur Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b juga otomatis terpenuhi, yang menegaskan bahwa pihak yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan bagi suatu tindak pidana dapat dijerat dengan hukuman kurungan maksimum.

“Sekarang kami menantang integritas moral Institusi Adhyksa dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru untuk membuktikan bahwa pedang keadilan tidak hanya dirancang untuk tajam menyayat ke bawah,” sindirnya.

Redaksi GoMuna

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button