Muna

Diduga Aturan “Siluman” Bulog Raha Wajibkan RPK Beli Beras Komersil

Praktik penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Cabang Raha, Kabupaten Muna, tengah memantik kegaduhan publik dan memicu protes dari sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK).

BACA JUGA : Paradoks Korupsi Cirauci: Kajati Didesak Tersangkakan Bupati Bombana

Praktik “Paket Bersyarat” Kuras Modal RPK

Lantaran, Bulog Raha disinyalir mencekik modal para mitra RPK dengan cara mewajibkan menebus beras komersial yang sepi peminat, agar dapat dilayani dalam pembelian bahan pangan murah bersubsidi, berupa beras SPHP dan minyak goreng merek minyak kita.

Berdasarkan keluhan langsung dari sejumlah mitra RPK yang merasa dirugikan, menyebut bahwa kebijakan sepihak Bulog Raha yang diterapkan itu dinilai sangat memberatkan dan tidak masuk akal bagi ukuran usaha mikro kecil.

Lantaran, Bulog Raha diduga menerapkan sistem “Paket Bersyarakat” yang menguras modal usaha mereka. Seperti Mitra RPK yang ingin menebus satu ton beras SPHP, diwajibkan untuk membeli tiga karung beras komersial berukuran 50 kilogram.

Ironinya, beban ini berlaku kelipatan. Apabila mitra RPK memesan dua ton beras SPHP, beban beras komersial yang harus dibeli membengkak menjadi enam karung, dengan harga patokan mencapai Rp740 ribu per karungnya.

Tidak berhenti sampai disitu, urusan pasokan minyak goreng pun diikat dengan rantai aturan yang sama. Mitra RPK yang membutuhkan pasokan 20 dos Minyak kita, harus menebus dua karung beras komersial.

Padahal menurut mitra RPK bahwa di pasaran beras komersial sangat lambat lakunya. Akibatnya, modal kurang berputar dan terancam lumpuh.

Fakta bahwa kebijakan liar ini beroperasi tanpa payung hukum jelas menjadi tamparan keras bagi tata kelola ketahanan pangan di Bumi Sowite. Publik menilai, Bulog Raha yang menjadikan mitra RPK sebagai “korban” untuk cuci gudang produk yang kurang laku dipasaran adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak nilai keadilan sosial.

Berlindung di Balik Alasan Kemitraan

Menghadapi badai protes dari para mitra RPK, Pimcab Bulog Raha, Muthain Muhamadong, akhirnya buka suara. Menariknya, alih-alih mencabut aturan yang mencekik tersebut, ia justru berdalih bahwa kebijakan itu hanyalah bentuk “saling pengertian” antar pihak mitra dan Bulog Raha.

Muthain mengakui secara terang-terangan bahwa pihaknya butuh bantuan dari mitra RPK dalam penjualan komoditas komersil non subsidi.

BACA JUGA : Alunan Rambi Wuna Kembali Curi Perhatian di Harmoni Sultra Bawa Omzet UMKM Tembus Puluhan Juta

“Kami punya produk lain yang butuh dibantu pemasarannya. Coba bayangkan, kalau semua mitra hanya mau ambil beras, gula, dan minyak yang subsidi saja, lalu siapa yang mau membantu kami menjual komoditi komersial,” ungkap Muthain saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsappnya, Senin, 18 Mei 2026.

Ia bahkan mencoba memainkan sisi emosional mitra RPK dengan menyebut bahwa ikatan kemitraan seharusnya berjalan dua arah, bukan hanya sekadar mencari untung dari barang subsidi.

“Namanya juga mitra, masa cuma mau ambil beras SPHP saja. Coba dibantu juga jual yang komersial, supaya kita sama-sama enak dan saling menguntungkan,” ucapnya merasionalisasi kebijakan tersebut.

Akui Kebijakan Liar Tanpa Aturan Resmi

Puncak dari kontroversi ini adalah sebuah pengakuan mengejutkan yang keluar langsung dari Ka Bulog Raha. Muthain, secara sadar membenarkan bahwa praktik “Paket Bersyarat” tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau aturan resmi.

“Memang tidak ada dalam aturan. Nanti akan kami evaluasi bagian mana yang sekiranya tidak memberatkan mitra RPK. Tapi paling tidak, kami sangat berharap mereka tetap mau membantu memasarkan beras komersial,” tutup Muthain dengan nada diplomatis.

Redaksi GoMuna

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button