Modus Berbisnis Ore Nikel: Kuasa Hukum PT TSH Polisikan Dua Direktur Korporasi

Dunia pertambangan kembali terguncang oleh skandal kelam yang merusak pilar kepercayaan bisnis. Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli bijih nikel berkadar rendah, turut menyita perhatian publik. Terbaru, PT Tambang Sulawesi Hijau (TSH) melalui kuasa hukumnya dari Kantor LMN & Partners, resmi melaporkan dua direktur korporasi rekanan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
BACA JUGA : Kokoh dan Estetika Bangunan Koperasi Merah Putih di Muna Tuai Pujian
Direktu PT PIP dan PT AHDT di Balik Dugaan Penipuan Kadar Ore Nikel
Oknum sentral yang diseret ke ranah hukum itu, adalah Direktur PT Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT) berinisial LOM, serta Direktur PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) berinisial SHAB.
Pelaporan ini menyusul, setelah PT TSH berani membongkar terkait dugaan praktik manipulasi kadar bijih nikel, serta jasa layanan pengawasan pengapalan fiktif, yang menyebabkan perusahan menanggung kerugian mencapai nilai fantastis yakni, Rp4,46 miliar.
Berbekal Surat Kuasa (SK) Nomor 115/LGL-PAN/TSH-SK/XI/2025, selaku perwakilan perusahaan, tim advokat dari Kantor Hukum LMN & Partnes yang terdiri dari La Ode Muhram Naadu, Muh Baidar Maulid, dan Haskin Abidin, kemudian secara gamblang menyebut, bahwa kedua direktur perusahaan tersebut diduga telah merancang jebakan perjanjian bisnis yang terstruktur terhadap klien mereka.
Menurut, kuasa hukum PT TSH bahwa alasan mendasar dari laporan ini, bermula ditemukan rangkaian kejanggalan yang signifikan dalam pelaksanaan kontrak komersial antara perusahaan klien dan kedua pihak rekanan. Mencakup, perjanjian jual beli bijih nikel bersama PT PIP, serta perjanjian sewa jasa pengawasan pengapalan dengan PT AHDT.
Kendati, fakta menunjukkan bahwa PT TSH telah melunasi seluruh kewajiban tagihan pembayaran. Namun, dalam transaksi jual beli, justru bijih nikel yang dikirimkan di pelabuhan muat tidak selaras dengan janji manis di atas kertas.
Ironinya, berdasarkan hasil pengujian resmi melalui Certificate of Sampling and Analysis (COA) yang dikeluarkan oleh lembaga surveyor independen, terungkap terdapat perbedaan mutu bijih nikel yang sangat mencolok.
“Klien kami pada 5 November 2025 lalu, mengadukan terdapat berbedaan pada kualitas kadar bijih nikel yang dikirimkan. Tidak sesuai dan jauh melenceng dari kesepakatan diawal,” terang kuasa hukum PT TSH, La Ode Muhram melalui keterangan resminya, Rabu 20 Mei 2026 malam.
Begitu juga, pada jasa pengawasan pengapalan yang dilakukan oleh PT AHDT diduga fiktif, karena dinilai gagal total dan menjadi catatan hitam dalam sejarah layanan operasional tambang. Fenomena ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor hingga merugikan PT TSH.
Buntu di Meja Mediasi, Keadilan Masih Jauh dari Harapan
Upaya mencari jalan tengah melalui proses mediasi ternyata hanya menjadi panggung basa-basi tanpa hasil yang nyata. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, pada, 11 November 2025 lalu, justru berujung pada kekecewaan bagi PT TSH.
Alih-alih memberikan ganti rugi yang rasional, perusahaan jasa pengawasan pengapalan secara mengejutkan menyodorkan angka pengembalian dana yang dinilai sangat menghina nalar bisnis. Dalam pertemuan tersebut, PT AHDT bersikukuh hanya ingin mengembalikan dana sebesar Rp 880 juta, dari total aliran dana masuk mencapai Rp 3,87 miliar.
Pihak rekanan ini berlindung di balik alasan pemotongan biaya untuk dua kali keberangkatan kapal. Tentu saja, tawaran yang tidak proporsional itu lantas ditolak karena dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab.
Muh. Baidar Maulid, kuasa hukum PT TSH ini secara tegas menilai tawaran tersebut sebagai tindakan yang lari dari esensi permasalahan.
BACA JUGA : Diduga Aturan “Siluman” Bulog Raha Wajibkan RPK Beli Beras Komersil
“Angka kompensasi yang disodorkan sangat merendahkan akal sehat dan sama sekali tidak menutupi skala kerugian klien kami. Secara hukum, pihak penjual harus tanggung jawab penuh atas buruknya kualitas nikel yang dikirim, begitu pula dengan pihak pengawasan yang terbukti lalai menjalankan tugasnya di lapangan,” tegasnya.
Tersendatnya Produksi Perusahaan dan Ancaman Penjara
Efek bola salju dari insiden ini tidak hanya berhenti pada kerugian materil PT TSH sebesar Rp 4,46 miliar. Namun, rangkaian kejahatan kedua direktur korporasi ini, turut berdampak dengan tersendatnya produksi perusahaan dan terancam lumpuh.
Kendati demikian, sebelum melayangkan laporan polisi kuasa hukum PT THS telah menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan surat peringatan atau somasi. Ironisnya, teguran hukum tersebut justru tidak dihiraukan oleh para pelaku yang tetap keras kepala dan berdalih bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur standar.
Kini, instrumen penegakan hukum telah mengambil alih kendali. Penyidik di Polda Sultra, tengah melakukan tahap penyelidikan (lidik) bertujuan dapat menuntaskan kasus dugaan praktik manipulasi kadar bijih nikel tersebut.
Sementara, kuasa hukum PT TSH pun tidak hanya berhenti pada laporan pidana, tetapi juga sudah menyiapkan amunisi tambahan berupa tuntutan perdata untuk memaksa para pelaku membayarkan ganti rugi hingga tuntas.
”Semua bukti kejahatan sudah terpampang nyata di depan mata. Proses hukum sedang berjalan secara simultan, dan kami juga sudah siapkan langkah hukum keperdataan jika kerugian hak absolut klien kami tidak segera dipulihkan,” tandas Baidar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pucuk pimpinan PT AHDT maupun PT PIP.
Redaksi GoMuna




