Wacanakan Reward-Punishment: Bupati Muna Dorong Desa Berlomba Kelola BUMDes

Pemerintah Kabupaten Muna menyiapkan skema reward dan punishment bagi desa sebagai bentuk apresiasi sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gagasan itu disampaikan Bupati Muna H. Bachrun dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Pengalihan Saham Desa kepada Pemerintah Kabupaten Muna bersama PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Raha Perseroda, di Aula Galampano, Selasa, 15 September 2026.
BACA JUGA : Lobi Strategis Pemkab Muna Sukses Hadirkan Lima Kawasan Terpadu Kampung Nelayan
Kegiatan tersebut diikuti 124 kepala desa se-Kabupaten Muna

Bachrun mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Muna memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp100 juta per desa dalam APBD Perubahan. Anggaran tersebut, diwacanakan dapat diarahkan sebagai instrumen untuk memberikan penghargaan kepada desa yang mampu mengelola BUMDes dengan baik.
Sebaliknya, desa yang dinilai tidak berhasil menjalankan BUMDes dapat memperoleh alokasi lebih kecil.
“Saya berfikiran begini, seandainya BUMDes kita itu lancar, kita bisa mendapat dana besar setiap tahun,” ujar Bachrun mengawali sambutannya.
Bupati Muna Ingin Kinerja BUMDes Jadi Dasar Tambahan Anggaran
Bachrun memberikan gambaran mengenai skema yang sedang dipikirkannya. Ia mencontohkan, untuk Desa yang mampu mengelola BUMDes dengan baik, kata dia, dapat memperoleh tambahan anggaran dari Rp100 juta menjadi sekitar Rp140 juta.
Sementara desa yang BUMDes-nya tidak berjalan dapat dikurangi menjadi sekitar Rp50 juta. Namun, Bachrun menegaskan skema tersebut masih perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berfikir akan menggunakan dana itu untuk memberikan reward bagi desa yang berprestasi, dan punishment bagi desa yang tidak berhasil. Sebagai bentuk motivasi dan apresiasi atas prestasi desa yang sudah bekerja dengan baik,” ujarnya.
Skema Rp140 Juta dan Rp50 Juta Masih Gagasan
Dengan demikian, angka Rp140 juta bagi desa berprestasi dan Rp50 juta bagi desa yang BUMDes-nya tidak berjalan belum dapat disebut sebagai keputusan final Pemerintah Kabupaten Muna.
Bachrun menyatakan, masih akan membicarakan teknis kebijakan tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), termasuk menelaah aturan dan regulasi yang menjadi dasar pemberian anggaran.
“Nanti bersama Kepala DPMD untuk menelaah aturan dan regulasinya bisa atau tidaknya,” kata Bachrun.
Bagi Bachrun, poin ini menjadi penting karena tambahan anggaran desa tidak cukup hanya didasarkan pada penilaian subjektif. Pemerintah daerah perlu memastikan indikator desa berprestasi, ukuran keberhasilan BUMDes, dan mekanisme evaluasi.
BACA JUGA : Bupati Muna Dorong Transformasi Pramuka Kawal Swasembada Pangan Era Digital
“Jika memungkinkan, ini penting hingga dasar hukum dalam pemberian reward dan punishment dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Bachrun Hitung Potensi Manfaat Dana Desa
Bachrun juga menyinggung potensi manfaat apabila dana yang dikelola pemerintah desa dapat ditempatkan dan dikelola secara produktif.
Ia juga mencontohkan pengalaman pemerintah daerah memperoleh dividen dari penempatan dana pada Bank Sultra.
“Seperti dana tabungan di Bank Sultra, kami mendapat deviden itu sampai empat persen. Namun, di BPR Bank Bahteramas ini saya belum tahu skemanya,” tambahnya.
Selain itu, Bachrun menghitung potensi manfaat dari dana sekitar Rp13 miliar yang menurutnya bisa menghasilkan penerimaan apabila dikelola melalui perbankan.
Meski demikian, perhitungan tersebut disampaikan Bachrun sebagai bagian dari pertimbangan dalam menentukan kebijakan, bukan sebagai kepastian besaran manfaat yang akan diterima setiap desa.
“Dana tiga belas miliar itu kalau disimpan di Bank Sultra, tahun depan akan dapat kurang lebih lima miliar. Kalau dibagikan ke 124 desa minimal akan dapat Rp40 juta per desa,” katanya.
Manfaat Saham Tetap Dikaitkan dengan Desa
Dalam konteks pengalihan saham desa kepada Pemerintah Kabupaten Muna, Bachrun menyatakan dirinya dapat menerima kebijakan tersebut setelah mendapat penjelasan dari Direktur BPR Bahteramas.
Menurut dia, pengelolaan saham di tingkat kabupaten tetap harus diarahkan agar manfaatnya kembali kepada desa. Olehnya, mekanisme pembagian manfaat nantinya perlu memperhitungkan jumlah saham yang dimiliki masing-masing desa.
“Khusus untuk dana ini, direktur BPR sudah menjelaskan pada kita. Karena itu saya setuju juga dialihkan tetapi ini pun sebenarnya nanti manfaatnya akan balik ke desa sesuai jumlah saham masing-masing,” tutupnya.
Pengalihan Saham Desa Tidak Menghilangkan Hak

Sementara Direktur PT BPR Bahteramas Raha, Muslimin Dj, menjelaskan pengalihan saham desa kepada pemerintah kabupaten merupakan tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham pada 11 Juni 2025 di Kendari.
Pertemuan tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara serta dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara.
Muslimin mengatakan salah satu agenda yang dibahas adalah pengalihan saham dari pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten.
“Kita akan menyatukan persepsi mengapa saham desa ini harus dialihkan. Itu yang paling utama,” ujar Muslimin.
Penyesuaian Mengikuti Perubahan Badan Hukum BPR
Ia menerangkan pemerintah desa selama ini memiliki peran penting bagi BPR Bahteramas, bukan hanya dalam hubungan kepemilikan saham, tetapi juga sebagai mitra dalam mendorong perekonomian masyarakat desa.
Di mana saat ini BPR Bahteramas di Sulawesi Tenggara tengah menjalankan proses konsolidasi sebagai bagian dari amanah regulasi menyusul perubahan badan hukum. Ia menyebut POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 sebagai bagian dari dasar penataan tersebut.
“Tetapi yang poinnya adalah pengalihan saham itu tidak mengalihkan hak-hak pemerintah desa sama sekali,” tandasnya.
Redaksi GoMUNA




