Patenkan 20 Warisan Leluhur: Bupati Muna Diganjar Dua Penghargaan Kementerian Hukum

Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Muna dalam mematenkan puluhan warisan budaya dan tradisi leluhur berbuah manis. Upaya strategis ini diambil sebagai bentuk pelindungan hukum agar identitas kebudayaan daerah tidak diklaim sepihak oleh wilayah lain.
BACA JUGA : Suntikan DAU Rp113 Miliar Akhiri Era Gaji “Nol Rupiah” PPPK Paruh Waktu Muna
Pelindungan Hukum untuk Aset Komunal
Atas komitmen kuat tersebut, Bupati Muna H. Bachrun resmi menerima dua penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Dalam ajang tersebut, Bachrun diganjar penghargaan sebagai kepala daerah penggerak pelestari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sekaligus inisiator pencatatan inventarisasi KIK. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja maraton lintas sektor, terutama kolaborasi aktif antara Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) dan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna.
”Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja-kerja BRIDA dan Dikbud, agar KIK kita tidak dicaplok daerah lain,” tegas Bachrun, Rabu (19/8/2026).
Kategorisasi Aset Kebudayaan Muna
Ke depan, pemerintah daerah menargetkan seluruh aset tak benda maupun sumber daya genetik yang masih tersisa segera mendapat legalitas. Kepala BRIDA Muna, La Ode Muharman, merinci bahwa aset komunal yang didaftarkan terbagi dalam lima kategori besar.
Kategori itu meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti tari-tarian dan cerita rakyat, Pengetahuan Tradisional (PT) semacam ramuan herbal pengobatan, hingga Sumber Daya Genetik (SDG) berupa spesies tumbuhan atau hewan endemik. Dua kategori pelengkap lainnya adalah Indikasi Asal serta Potensi Indikasi Geografis yang dipengaruhi alam setempat.
Daftar 20 Budaya yang Telah Terlindungi
Sejauh ini, tercatat 20 jenis KIK asli Muna yang sudah memegang hak paten resmi dari negara. Daftar tersebut mencakup ritus, kesenian, cerita rakyat, hingga seni bela diri tradisional.
Warisan yang telah terdaftar di antaranya: tradisi karia, tari linda, seni bela diri ewa wuna, serta lagu daerah ende-ende dan dio lakandio. Untuk kategori cerita rakyat, dongeng seperti la moelu, ngkaa-ngkaasi, hingga ondoke bhe kadondo kini telah sah menjadi milik masyarakat Muna.
Pemerintah Kabupaten Muna memastikan proses pendataan ini masih terus berjalan untuk menyelamatkan lebih banyak warisan leluhur.
BACA JUGA : Muna Dapat Tambahan Transfer Rp137 Miliar, Gaji ASN Jadi Prioritas
”Saat ini, ada beberapa lagi yang sementara berproses didaftarkan,” tandasnya.
Redaksi GoMUNA




