Muna

Suntikan DAU Rp113 Miliar Akhiri Era Gaji “Nol Rupiah” PPPK Paruh Waktu Muna

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna akhirnya bisa bernapas lega. Masa kerja tanpa bayaran dipastikan segera berakhir pada sisa tahun 2026 ini. Kepastian terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu Muna ini muncul setelah turunnya dana tambahan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke kas daerah sebesar Rp113 miliar.

BACA JUGA : Muna Dapat Tambahan Transfer Rp137 Miliar, Gaji ASN Jadi Prioritas

​Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu Muna Masuk Tahap Penghitungan

​Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muna, La Ode Hafili Pau, memastikan kucuran dana ratusan miliar tersebut dipakai untuk menjamin anggaran upah para pegawai paruh waktu. Dari total 6.922 pegawai yang tercatat bekerja di Muna, kebijakan pemberian gaji ini akan dipilih secara teliti agar tepat sasaran.

​”Yang akan menerima gaji itu, hanya PPPK Paruh Waktu yang dalam SK pengangkatanya tidak digaji (Rp 0),” urai pejabat daerah yang akrab disapa Yaro tersebut, Rabu (12/8/2026).

​Syarat Pencairan Menunggu Pengesahan Wakil Rakyat

​Terkait angka pasti yang akan diterima oleh masing-masing pegawai setiap bulannya, tim anggaran pemerintah daerah saat ini masih terus melakukan penghitungan.

​Secara aturan, proses pencairan dana gaji ini hanya tinggal menunggu proses pengesahan di kantor dewan. Pemkab Muna sedang merampungkan dokumen rancangan Perubahan APBD 2026 untuk segera diserahkan dan dibahas bersama DPRD.

​Tuntutan Kedisiplinan Kehadiran Pegawai

​Seiring dengan terjaminnya hak keuangan yang selama ini dinanti, pemerintah daerah juga menuntut timbal balik berupa kedisiplinan kerja yang sepadan.

BACA JUGA : Fakta di Balik Gomberto Gunakan Dana Pribadi dan Alat Berat Buka Jalan Pure-Bubu

Seluruh pegawai diminta untuk rajin datang ke kantor, mengingat tingkat kehadiran dan kualitas kerja mereka akan terus dipantau serta dinilai secara ketat oleh atasan.

“Masih sementara dihitung. Pembayaran gaji, setelah Perubahan APBD ditetapkan,” tutupnya.

Redaksi GoMUNA

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button