Polda Sultra Tetapkan Tersangka Eks Orang Nomor Satu Konawe Utara: Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke JPU

Mantan orang nomor satu diKabupaten Konawe Utara (R) ditetapkan Tersangka Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA : Skuad Tuan Rumah Juara Umum di Open Tournament PBSI Muna Cup Se Sultra
Kuasa Hukum: Laporan Sudah Diajukan Sejak April 2026
Laporan ini dilayangkan oleh korban (J) yang menderita kerugian atas peristiwa tersebut. J mengaku sebelumnya telah membuka ruang komunikasi namun pihak R malah menunjukan itikad buruk serta melakukan tindakan intimidatif.
Penjelasan Kuasa Hukum Korban, Muh. Baidar Maulid, R sudah ditetapkan Tersangka berdasarkan laporan Kuasa Hukum J tertanggal 5 April 2026.
“Ya, sudah ditetapkan Tersangka. Sebelumnya sudah di buka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” jelas Baidar.
Saksi Mengaku Melihat Pembongkaran Besi Pabrik
Baidar menjelaskan bahwa saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk.
“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” lanjut Baidar.
Kerugian Korban Diperkirakan Rp4 Miliar
Kuasa Hukum lainnya, Haskin Abidin mengatakan bahwa kerugian kliennya atas peristiwa ini ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah.
BACA JUGA : Modus Berbisnis Ore Nikel: Kuasa Hukum PT TSH Polisikan Dua Direktur Korporasi
“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah. Kami sudah estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya. Sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” sebutnya.
Penyidik Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Penetapan Tersangka R dilakukan bersamaan dengan 2 tersangka lainnya. R diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP pasal 521 KUHP Jo. pasal 20 KUHP, yang terjadi di Desa Tadoloiyo trans Kec. Oheo Kab. Konut Prov. Sultra pada tanggal 06 Februari 2026 dan tanggal 27 Februari 2026.
Penyidik/penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dari hasil penyidikan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada JPU.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polda Sultra
Di tempat terpisah Kuasa Hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam mengusut kasus ini. Menurutnya ini membuktikan bahwa penegakan hukum Polda Sultra tidak memandang bulu.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan Tersangka ini membuktikan bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi GoMUNA belum berhasil menghubungi pihak R untuk meminta keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, redaksi segera memperbarui pemberitaan ini sebagai wujud pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan jurnalistik (Cover Both Side). Setelah menerima klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait.
Redaksi GoMUNA


