Hukrim

Tanggapi Kuasa Hukum Ruksamin Kuasa Hukum Jalil: Sudah Tersangka Perdata Akal-akalan saja

Polemik hukum yang mengiringi penetapan mantan Bupati Konawe Utara berinisial R sebagai tersangka semakin memanas. Setelah Darmansyah, kuasa hukum pelapor Jalil melontarkan bantahan keras atas pernyataan dari kuasa hukum R, Dedi Ferianto yang menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur karena kepemilikan mesin crusher masih disengketakan di pengadilan perdata.

BACA JUGA : Polda Sultra Tetapkan Tersangka Eks Orang Nomor Satu Konawe Utara: Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke JPU

PERMA Nomor 1 Tahun 1956 Tak Menghentikan Penyidikan

Darmansyah menilai argumentasi yang dibangun pihak R merupakan penafsiran yang keliru terhadap ketentuan hukum. Menurutnya, keberadaan gugatan perdata tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat ataupun menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tidak bisa ditafsirkan seolah-olah setiap ada gugatan perdata maka perkara pidana wajib dihentikan atau ditunda. Ketentuan itu hanya memberikan ruang pertimbangan dalam keadaan tertentu, bukan kewajiban yang berlaku otomatis,” ujar Darmansyah.

Gugatan Perdata Dinilai Tidak Menghapus Unsur Pidana

Ia menegaskan, proses pidana tetap dapat berjalan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, dalil bahwa penyidikan harus menunggu putusan perdata tidak memiliki landasan yang kuat.

Tak hanya membantah dasar hukum yang digunakan pihak R, Darmansyah juga menyebut gugatan perdata tersebut sebagai upaya yang tidak relevan untuk memengaruhi penanganan perkara pidana.

Klaim Kepemilikan Crusher Dipersoalkan

Ia mengaku telah mencermati Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik R dan menyatakan tidak menemukan adanya mesin crusher sebagaimana diklaim dalam sengketa tersebut.

“Itu hanya akal-akalan. Kami juga akan menelusuri alat bukti yang diajukan karena terdapat dugaan adanya alat bukti yang tidak sah. Kami sudah mencermati LHKPN dan tidak menemukan mesin crusher sebagaimana yang diklaim,” katanya.

Penyidik Diminta Segera Lanjutkan Proses Hukum

Lebih jauh, Darmansyah mendesak penyidik agar tidak terpengaruh oleh perdebatan mengenai gugatan perdata dan segera melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai kewenangannya.

BACA JUGA : Modus Berbisnis Ore Nikel: Kuasa Hukum PT TSH Polisikan Dua Direktur Korporasi

“Kami akan meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan,” tegasnya.

Darmansyah juga menanggapi argumentasi kuasa hukum R mengenai konsep prejudicieel geschil. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menunda perkara pidana.

Ia menyebut penundaan hanya dapat dipertimbangkan apabila sengketa perdata benar-benar menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Dalam perkara yang sedang ditangani penyidik, kata dia, kondisi tersebut tidak terpenuhi sehingga proses pidana tetap memiliki dasar untuk dilanjutkan.

Sebelumnya, kuasa hukum R menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya prematur karena status kepemilikan mesin crusher masih diuji melalui gugatan perdata di pengadilan. Pihak R berpendapat penyidik seharusnya menunggu adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun penyidik telah menetapkan R bersama dua orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 6 Februari 2026 dan 27 Februari 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan lanjutan dari kuasa hukum R terkait pernyataan terbaru yang disampaikan Darmansyah.

Redaksi GoMUNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button