Pemkab Muna Luncurkan Program Inovasi Fotuno Liwu Sistem Penilaian Kinerja Berbasis Nilai Budaya

Pemerintah Kabupaten Muna resmi meluncurkan Program Fotuno Liwu, sebuah inovasi daerah yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kecamatan agar lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA : Menteri Kebudayaan RI Targetkan Gua Metanduno Masuk Daftar UNESCO
Program yang digagas oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Drs. Muhammad Syafei, M.Si, ini diluncurkan di Kantor Bupati Muna pada 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, Sekda Muna, Eddy Uga, para camat, kepala desa, serta melibatkan 11 desa piloting sebagai tahap awal implementasi. Peluncuran juga ditandai dengan pembacaan Sumpah atau Ikrar Fotuno Liwu sebagai bentuk komitmen moral aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
Selain menjadi inovasi daerah, Program Fotuno Liwu juga merupakan implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026 yang diikuti Muhammad Syafei. Melalui proyek perubahan tersebut, ia menghadirkan sebuah model evaluasi kinerja pemerintahan yang memadukan regulasi nasional dengan nilai-nilai budaya lokal sebagai fondasi pembangunan birokrasi di Kabupaten Muna.
Inovasi ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya budaya kerja baru di lingkungan pemerintahan desa dan kecamatan, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian administrasi, tetapi juga dari kualitas kepemimpinan, integritas, etika, serta pengabdian kepada masyarakat.
Program Fotuno Liwu Hadir sebagai Strategi Pengukuran Kinerja Berbasis Budaya
Program Fotuno Liwu merupakan proyek perubahan yang mengembangkan sistem pengukuran dan penilaian kinerja desa serta kecamatan melalui integrasi indikator pada setiap dimensi Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024 dengan nilai-nilai budaya masyarakat Muna.
Berbeda dengan sistem evaluasi konvensional yang lebih berorientasi pada aspek administratif, Program Fotuno Liwu menempatkan budaya lokal sebagai bagian dari indikator penilaian. Dengan demikian, keberhasilan pemerintah desa dan kecamatan tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi maupun realisasi program, tetapi juga pada kemampuan pemimpin menjaga integritas, membangun kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Gagasan tersebut lahir dari pandangan Muhammad Syafei bahwa pembangunan birokrasi tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi dan indikator teknis, tetapi juga harus berpijak pada kearifan lokal yang telah lama menjadi pedoman kehidupan masyarakat Muna.
“Fotuno Liwu bukan sekadar nama program. Ini adalah upaya menghadirkan sistem penilaian kinerja yang berpijak pada identitas budaya daerah, sehingga aparatur desa dan kecamatan bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Syafei saat peluncuran program.
Menurutnya, implementasi Program Fotuno Liwu melalui Proyek Perubahan PKN Tingkat II menjadi bukti bahwa inovasi kepemimpinan tidak berhenti pada konsep akademik, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Enam Dimensi Indeks Desa Menjadi Fondasi Penilaian Kinerja
Salah satu kekuatan utama Program Fotuno Liwu terletak pada penerapan sistem penilaian yang mengintegrasikan enam dimensi Indeks Desa dengan nilai-nilai budaya masyarakat Muna.
Melalui pendekatan tersebut, setiap desa dan kecamatan tidak hanya dievaluasi berdasarkan capaian administrasi pemerintahan, tetapi juga dinilai dari karakter kepemimpinan, budaya kerja, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan membangun kolaborasi dengan masyarakat.
Enam Dimensi Penilaian Program Fotuno Liwu

Sebagai instrumen utama pengukuran kinerja, Program Fotuno Liwu mengintegrasikan enam dimensi berikut.
Layanan Dasar berbobot 26,77 persen, dipadukan dengan nilai budaya Melayani (Nofoadhati). Dimensi ini memperoleh bobot terbesar karena pelayanan publik menjadi fungsi utama pemerintahan desa.
Sosial berbobot 13,39 persen, diintegrasikan dengan nilai Mengayomi (Nofoghonodofao) sebagai wujud peran aparatur dalam melindungi dan membina masyarakat.
Ekonomi berbobot 25,20 persen, dipadukan dengan nilai Berorientasi Hasil (Dakokawura) untuk mengukur kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi lokal.
Lingkungan berbobot 14,17 persen, dikaitkan dengan nilai Bertanggung Jawab (Dotangkane) yang menilai komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Aksesibilitas berbobot 7,87 persen, dipadukan dengan nilai Kebersamaan (Doseiseane) yang menitikberatkan pada kemudahan pelayanan serta partisipasi masyarakat.
Tata Kelola Pemerintahan Desa berbobot 12,60 persen, diintegrasikan dengan nilai Integritas (Nofoempu) sebagai fondasi utama pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Keenam dimensi tersebut memiliki total bobot 100 persen dan menjadi instrumen utama dalam mengevaluasi kinerja desa maupun kecamatan di Kabupaten Muna. Pendekatan ini menempatkan budaya lokal sebagai roh dalam sistem penilaian, sehingga evaluasi tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi juga membentuk karakter kepemimpinan aparatur.
BACA JUGA : Simbol Harmoniasi Antaretnis: Restu Adat Tolaki Warnai Silaturahmi Akbar KKMM Sultra
“Selama ini pengukuran kinerja lebih banyak berorientasi pada aspek administratif. Melalui Fotuno Liwu, kami ingin menghadirkan sistem yang menempatkan budaya sebagai fondasi dalam membangun pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat,” jelas Syafei.
Ia menambahkan bahwa bobot terbesar diberikan pada dimensi Layanan Dasar karena pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah desa. Sementara dimensi Ekonomi menjadi prioritas berikutnya sebagai bentuk dorongan agar pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal.
Menurut Syafei, sistem ini tidak disusun untuk sekadar menghasilkan peringkat desa atau kecamatan, tetapi menjadi instrumen pembinaan yang mendorong perubahan budaya kerja aparatur.
“Target kami bukan sekadar memperoleh nilai yang tinggi, tetapi membangun aparatur yang memiliki integritas, bekerja dengan hati, dan menjadikan budaya Muna sebagai pedoman dalam melayani masyarakat. Ketika nilai budaya menjadi bagian dari sistem penilaian, maka kualitas pelayanan publik juga akan meningkat,” ungkapnya.
Makna Filosofis Fotuno Liwu Menjadi Fondasi Kepemimpinan
Nama Fotuno Liwu memiliki makna filosofis yang kuat dalam budaya masyarakat Muna. Kata Fotuno berarti kepala, yang melambangkan pusat kendali, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Sementara Liwu berarti kampung atau daerah sebagai ruang kehidupan sosial masyarakat.
Kedua istilah tersebut dipadukan menjadi filosofi bahwa seorang pemimpin harus menjadi pusat pengayoman, menjaga integritas, serta mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat.
Di balik makna tersebut tersimpan pesan moral yang diwariskan secara turun-temurun, bahwa seorang pemimpin harus menjalankan amanah dengan niat yang baik. Nilai budaya itu kemudian diterjemahkan menjadi semangat kerja aparatur agar setiap kebijakan lahir dari kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap masyarakat.
“Fotuno Liwu mengandung nilai bahwa siapa pun yang diberi amanah memimpin harus melaksanakan tugas dengan niat yang baik. Sebab, pemimpin yang menyalahgunakan amanah pada akhirnya akan menerima akibat dari perbuatannya sendiri,” urainya.
Tidak Sekadar Penilaian Administratif
Melalui Program Fotuno Liwu, Pemerintah Kabupaten Muna membangun sistem evaluasi yang lebih komprehensif. Penilaian tidak hanya melihat laporan administrasi maupun capaian pembangunan fisik, tetapi juga mencakup budaya kerja, kualitas pelayanan publik, inovasi pemerintahan, kolaborasi, hingga kepemimpinan aparatur desa dan kecamatan.
Sebagai tindak lanjut implementasi program, Pemerintah Kabupaten Muna juga menyiapkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum penerapan sistem pengukuran dan penilaian kinerja berbasis budaya daerah.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadikan Program Fotuno Liwu sebagai sistem yang berkelanjutan dan dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh desa dan kecamatan.
Komitmen Membangun Pemerintahan Berintegritas
Pelaksanaan tahap awal melalui 11 desa piloting menjadi langkah strategis untuk menguji efektivitas sistem sebelum diterapkan secara lebih luas di Kabupaten Muna.
Pemerintah daerah berharap pengalaman desa-desa percontohan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan sistem sehingga implementasinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Syafei menjelaskan bahwa tujuan utama Program Fotuno Liwu bukan sekadar menghasilkan angka penilaian, melainkan membentuk karakter aparatur pemerintahan yang menjadikan integritas dan budaya lokal sebagai kekuatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Program ini sekaligus menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga dapat menjadi instrumen pembangunan birokrasi modern yang adaptif, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, Fotuno Liwu menjadi budaya kerja baru di Kabupaten Muna. Ketika integritas menjadi fondasi kepemimpinan, maka pelayanan publik akan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus meningkat,” tutupnya.
Redaksi GoMUNA




